KabarBaik.co, Surabaya– Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kekhawatiran pedagang terkait rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya, Selasa (14/4).
Dalam pertemuan tersebut, legislatif menegaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk kesehatan lingkungan tanpa mematikan ekonomi pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, pasar tradisional tidak diperbolehkan lagi menjadi tempat penyembelihan. Seluruh proses pemotongan harus dipusatkan di RPU yang memiliki standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sertifikasi halal.
“Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga. Kita ingin sistem yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” ujar Faridz saat menutup rapat.
Aspirasi Pedagang: Karakteristik Ayam Kampung Berbeda
Perwakilan pedagang dari Pasar Pecindilan, Fauzi, menyatakan pada dasarnya mereka tidak menolak penataan. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama terkait perbedaan karakteristik dagangan.
“Kalau ayam negeri mungkin bisa sentralisasi, tapi ayam kampung berbeda. Pembeli biasanya memilih langsung ayamnya sebelum disembelih. Kami juga khawatir jika direlokasi ke tempat yang market-nya berbeda, kami harus mencari pelanggan dari nol lagi,” ungkap Fauzi.
Solusi Komprehensif dan Keberlanjutan Ekonomi
Anggota Komisi B, Baktiono, mengingatkan agar pihak Pasar Surya tidak hanya fokus pada pembangunan fisik RPU, tetapi juga memikirkan aspek transportasi dan aksesibilitas pedagang. Menurutnya, kebijakan harus realistis dan bertahap agar tidak mematikan usaha kecil.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, memastikan pihaknya akan melibatkan para jagal yang selama ini bekerja di pasar. “Para jagal akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan langsung dalam operasional RPU,” tuturnya.
Standar Kesehatan dan Investasi Tinggi
Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengungkapkan bahwa pembangunan RPU memerlukan investasi besar, di mana satu unit IPAL saja bisa mencapai Rp 500 juta. Hal ini dilakukan demi menjamin kualitas pangan yang beredar di Surabaya.
Kabid Peternakan DKPP, Yudi Eko Handono, menambahkan bahwa di RPU nantinya setiap unggas akan diperiksa oleh dokter hewan. “Ini untuk memastikan unggas bebas penyakit dan diproses sesuai standar teknis maupun syariat,” jelasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal agar kebijakan RPU menjadi solusi yang seimbang antara penataan kota yang bersih dan keberlangsungan hidup pedagang tradisional. (*)






