KabarBaik.co, Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan akan menerapkan tarif parkir insidentil selama pelaksanaan Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada 7-8 Februari 2026 di Stadion Gajayana, Kota Malang. Kebijakan ini diterapkan menyusul diperkirakannya ratusan ribu jamaah NU dari berbagai daerah di Jawa Timur yang akan memadati Kota Malang.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa penerapan tarif parkir tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai penetapan lokasi parkir resmi. “Ya, diterapkan tarif parkir insidentil. Tempat parkirnya sesuai informasi yang sudah kami sebarkan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/2).
Rahmat menjelaskan, penerapan tarif parkir insidentil tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam aturan tersebut, kendaraan truk, bus, minibus, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 20.000 per sekali parkir.
“Sementara mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisnya dikenakan Rp5.000 per sekali parkir, serta sepeda motor Rp3.000 per sekali parkir,” jelasnya.
Selain itu, Dishub Kota Malang juga membuka kanal pengaduan bagi jamaah apabila menemukan oknum juru parkir (jukir) yang menarik tarif di luar ketentuan. Masyarakat diimbau segera melapor melalui nomor WhatsApp resmi yang telah disediakan. “Jika menemukan jukir yang meminta tarif tidak sesuai ketentuan, kami imbau agar langsung melapor ke nomor WhatsApp kami,” tegas Rahmat.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, Dishub Kota Malang bersama Satlantas Polresta Malang Kota juga telah menyiapkan skema zonasi parkir berdasarkan asal rombongan jamaah. Skema ini bertujuan untuk memecah konsentrasi kendaraan sekaligus mempermudah pengendalian arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Pada Zonasi Selatan, parkir disediakan bagi rombongan jamaah dari Kabupaten Malang dengan titik lokasi di Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Halmahera, kawasan Dinas PUPR-PKP Kota Malang, hingga Pendopo Kabupaten Malang.
Sementara itu, jamaah dari Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Kota dan Kabupaten Blitar, serta Kota dan Kabupaten Kediri diarahkan parkir di Jalan Gajahmada, Jalan Sultan Agung, Jalan Trunojoyo, Jalan Ade Irma Suryani, dan Jalan Halmahera.
Untuk Zonasi Barat, diperuntukkan bagi rombongan jamaah dari Surabaya, Gresik, Bawean, Lamongan, Babat, Tuban, Bojonegoro, Ngawi, Magetan, Kota dan Kabupaten Madiun, Nganjuk, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang, Sidoarjo, Bangil, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kraksaan, Situbondo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kangean, Masalembu, Batu, serta Kota Malang.
Adapun lokasi parkir yang disediakan meliputi Jalan Simpang Balapan, Jalan Bondowoso, Dodikjur, Arhanud, Lapangan Rektorat Universitas Negeri Malang (UM), Graha Cakrawala UM, kawasan Universitas Brawijaya (UB), Ki Angmor, Lapangan Rampal, Dodik Bela Negara, Jalan Panggung, Jalan Welirang, Jalan Merapi, Jalan Guntur, serta khusus jamaah Kota Malang di Jalan Retawu, Wilis, dan Dempo.
Sedangkan Zonasi Timur dipusatkan di Lapangan Rampal untuk jamaah dari Bondowoso, Lumajang, Jember, Kencong, dan Banyuwangi.
Rahmat menambahkan, seluruh informasi resmi terkait zonasi parkir, titik drop zone, hingga layanan rumah sakit terdekat dapat diakses melalui laman s.id/Makota2026. Ia mengimbau para jamaah untuk mempelajari panduan tersebut sebelum berangkat menuju Kota Malang agar perjalanan dapat berjalan lancar dan tertib. (*)






