KabarBaik.co – Layanan uji KIR keliling atau uji KIR di lokasi perusahaan menjadi salah satu kemudahan yang disediakan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bagi pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan.
Namun, layanan ini hanya bisa dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan resmi dari pihak perusahaan.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Sidoarjo Amin Iswahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji KIR di tempat mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2020.
Aturan tersebut memungkinkan pengujian kendaraan dilakukan langsung di lokasi perusahaan yang memiliki armada.
“Perusahaan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami yang menentukan jadwal pelaksanaan uji KIR di lokasi pemohon,” ujar Amin Iswahyudi saat ditemui di kantornya, Senin (5/1).
Ia menambahkan, setelah permohonan diterima, UPT akan berkirim surat kepada Kepala Dinas Perhubungan. Selanjutnya, Kepala Dinas memberikan disposisi kepada petugas untuk melaksanakan uji KIR di tempat perusahaan tersebut.
Menurut Amin, proses pengajuan hingga pelaksanaan uji KIR keliling membutuhkan waktu minimal satu minggu. Layanan ini sendiri telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, meski jumlah perusahaan yang rutin memanfaatkannya masih terbatas.
“Yang sering mengajukan biasanya sekitar empat perusahaan. Di antaranya PO Bus Sumber Rahayu yang berada di Kecamatan Taman serta Primer Koperasi Angkatan Laut atau Primkopal,” jelasnya.
Pelaksanaan uji KIR keliling umumnya dilakukan di luar jam kerja, menyesuaikan dengan kuota pelayanan di UPT. Jika kuota pengujian pada hari kerja penuh, maka pelaksanaan biasanya dialihkan ke hari libur, seperti hari Sabtu.
“Dalam satu hari kami biasanya melayani uji KIR keliling di satu sampai dua perusahaan, dengan jumlah kendaraan minimal 30 unit dan maksimal tidak lebih dari 100 kendaraan,” pungkas Amin.(*)






