KabarBaik.co – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik naik 2 persen hanya dalam sepekan. Lonjakan ini terjadi setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberlakukan kebijakan insentif berupa diskon hingga 80 persen PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Komisi II DPRD Gresik menilai langkah Pemkab berhasil mendorong antusiasme masyarakat dalam melunasi pajaknya.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Nadlir, menginformasikan bahwa temuan tersebut muncul saat rapat kerja bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). “Betul sekali adanya diskon 80 persen, masyarakat berbondong-bondong bayar pajak PBB-P2 ini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8).
Ia menilai kebijakan ini bukan hanya memperbaiki kinerja pendapatan daerah, tetapi juga mulai mengurai piutang pajak yang selama ini tertunda. Di lain kesempatan, beberapa waktu yang lalu ia juga sempat memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah daerah ini, “Ya alhamdulillah kebijakan beliau, ya karena ekonomi kurang bagus dan kabupaten Gresik fiskalnya cukup, maka kebijakan diskon harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat Gresik. Itu merupakan wujud kepekaan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat Gresik,” ujar Nadlir beberapa waktu yang lalu.
Bagi Pemkab Gresik, insentif pajak menjadi strategi fiskal yang efektif di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Sementara bagi masyarakat, diskon besar-besaran ini menjadi peluang untuk meringankan beban kewajiban pajak yang menumpuk.(*)