KabarBaik.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 sebagai layanan konsultasi dan aduan bagi pekerja atau buruh.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad melalui Mahdi Widjojo Kusumo, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek mengatakan posko sudah dinyatakan siap setelah launching dari pihak Kementerian.
Akan tetapi untuk operasionalnya, Disnaker Kabupaten Kediri masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur.
Tujuan pendirian posko THR ini ialah untuk memberikan kepastian bagi para pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR.
“Bisa mengadu ke kita untuk ditindaklanjuti,” katanya Kamis (13/3).
Pemberian THR sendiri ialah maksimal 7 hari sebelum hari lebaran dengan besaran sebanyak satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama setahun lebih.
“Kalau di bawah satu tahun itu proporsional,” imbuhnya.
Sesuai arahan Presiden RI Prabowo, untuk pemberian THR juga bakal diberikan kepada ojek online hingga kurir online, hal itu pula yang membuka pintu lebar bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya untuk menuju ke posko THR.
Menurutnya, pendirian Posko THR ini rutin diadakan setiap tahunnya, dan pada kali ini 2 orang personil bakal disiagakan untuk melayani para pelapor.
Ia pun menambahkan bila dalam kurun tiga tahun terakhir, dalam tahun 2022 nihil aduan, 2023 1 pengaduan, dan 2024 nihil aduan.
Satu aduan pada tahun 2023 itu juga sudah diselesaikan setelah mendapat laporan dari pekerja pada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fashion yang berlokasi di Desa Blabak, Kandat, Kabupaten Kediri.
Hingga pada akhirnya perusahaan memberikan hak pekerja setelah melibatkan pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur.(*)