KabarBaik.co, Nganjuk – Pemkab Nganjuk melalui Disnaker resmi membuka Posko Pelayanan & Konsultasi THR Tahun 2026. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat daerah dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru pemerintah pusat yang memperluas perlindungan hak pekerja hingga ke lapisan pengemudi transportasi online (ojol) dan kurir logistik.
“Regulasi ini diterbitkan kementerian untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga kondusifitas hubungan industrial di seluruh Indonesia pada momentum Idul Fitri 1447 H ini,” ujar Kadisnaker Nganjuk Istna Sofiani kepada KabarBaik.co, Minggu (8/3)
Kebijakan baru itu, sambung Itsna, ditegaskan melalui dua Surat Edaran (SE) resmi Kemenaker RI. Selain pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kini secara resmi juga mencakup kelompok pekerja yang sebelumnya belum menjadi fokus perlindungan regulasi.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mengakui kontribusi seluruh lapisan pekerja terhadap perekonomian nasional.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Nganjuk, termasuk pengelola platform transportasi dan logistik, untuk mematuhi Surat Edaran Menaker tersebut. THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah diatur undang-undang,” tegas Itsna Shofiani.
Pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan kebijakan di tingkat kabupaten. Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, mulai dari buruh pabrik, pegawai BUMD, hingga pengemudi ojek online, disediakan kanal layanan untuk berkonsultasi maupun melakukan pengaduan.
“Jika ada pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, silakan melapor ke posko kami. Kami akan melakukan mediasi agar hak-hak Anda terlindungi,” jelas Itsna.
Layanan tersedia secara offline di Kantor Disnaker Nganjuk, Jl. Dermojoyo No. 45, Nganjuk (Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB). Untuk kemudahan akses kapan saja, juga disediakan layanan online melalui WhatsApp ke nomor 0852-5911-3604 (tersedia Senin–Minggu), serta akses cepat dengan memindai QR Code pada poster atau mengklik tautan bit.ly/POSKOTHRNGANJUK2026.
Dengan sinergi antara kebijakan pusat dan pengawasan ketat di tingkat daerah, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Nganjuk dapat merayakan Idulfitri 1447 H dengan penuh suka cita dan kepastian kesejahteraan. (*)






