KabarBaik.co – Perkara perburuhan di kawasan industri Kabupaten Pasuruan ternyata banyak sengketa. Pada Mei tahun ini saja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasuruan sudah menerima 24 perkara sengketa antara pekerja dan perusahaan. Sebanyak 14 kasus menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara sisanya berkaitan dengan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.
Sejumlah perusahaan yang menjadi pihak tergugat dalam perselisihan ini tersebar di berbagai kawasan industri di Kabupaten Pasuruan. Mulai dari Purwosari, Sukorejo, Pandaan, Gempol, Beji, hingga kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), semuanya tercatat memiliki permasalahan dengan para pekerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, mengakui bahwa tingginya angka perselisihan ini wajar terjadi di daerah yang notabene merupakan kawasan industri. “Wajar sebagai daerah industri banyak perkara perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.
Ali, sapaan akrab Achmad Imam Ghozali menjelaskan, pihaknya selalu berupaya menangani setiap perkara yang masuk. Salah satu langkah yang diutamakan adalah melalui proses mediasi. Bahkan menggunakan mekanisme tripartit yang melibatkan tiga pihak (pekerja, perusahaan, dan mediator dari Disnaker) untuk kasus-kasus yang lebih rumit.
“Tiap perkara kami tangani dengan mediasi lebih dulu, di mana pihak ketiga menjadi penengah atau fasilitator,” terang Ali.
Namun, mediasi tidak selalu menjadi solusi akhir. Dari total 24 perkara yang ditangani, baru 11 kasus yang berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan. Sementara itu, 3 kasus lainnya yang tidak mencapai kesepakatan mediasi, terpaksa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sisanya, hingga saat ini masih dalam proses mediasi di Disnaker. (*)