KabarBaik.co, Jombang — Disnaker Jombang melakukan koordinasi dengan manajemen PT SGS terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mengupayakan solusi terbaik bagi perusahaan dan para pekerja.
Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan pihaknya telah meminta mediator ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan manajemen perusahaan guna membahas keberlangsungan usaha serta nasib para pekerja.
“Teman-teman mediator sudah berkoordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Kami juga mendorong adanya komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja,” kata Nanang, Rabu (11/3).
Nanang menjelaskan laporan terkait rencana PHK tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang.
Berdasarkan data sementara, jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang.
“Laporan dari Kabid Hubungan Industrial masih berproses. Saat ini tercatat sekitar 200 lebih pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Ia menegaskan apabila PHK benar-benar dilaksanakan, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja wajib dituangkan dalam perjanjian bersama (PB).
Nanang mengungkapkan sebelumnya perusahaan juga telah melakukan PHK tahap pertama pada November 2025 terhadap 104 pekerja setelah perusahaan mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi dari perusahaan, kerugian yang dialami PT SGS sejak 2023 hingga 2024 mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan pada 2025 kerugian diperkirakan mendekati Rp 500 miliar.
Kondisi tersebut membuat perusahaan melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan jumlah tenaga kerja.
Pada tahap kedua ini, perusahaan merencanakan PHK terhadap 237 pekerja yang terdiri dari 233 laki-laki dan empat perempuan. PHK tersebut tidak hanya menyasar karyawan operasional, tetapi juga mencakup staf hingga manajer.
“Ini tidak hanya di level karyawan, tetapi juga sampai manajer, staf maupun tenaga pendukung,” kata Nanang.
Ia menambahkan sebagian besar pekerja telah menandatangani perjanjian bersama terkait proses PHK tersebut.
Hingga saat ini sekitar 226 pekerja telah menyatakan persetujuan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
Meski demikian, para pekerja yang terdampak masih tetap bekerja hingga 31 Maret 2026 sebelum status PHK diberlakukan.
“Mereka masih bekerja sampai 31 Maret. Hak normatif pekerja seperti pesangon dan lainnya tetap dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Jombang juga menyiapkan program pendampingan bagi pekerja yang terdampak.
Disnaker telah berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyiapkan pelatihan keterampilan maupun program wirausaha.
Menurut Nanang, langkah tersebut merupakan arahan Bupati Jombang agar pemerintah daerah hadir membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BLK dan OPD terkait. Kemungkinan akan dibuka pelatihan singkat atau short course, serta program kewirausahaan bagi pekerja yang terdampak PHK,” katanya.
Sebelumnya, ratusan buruh di salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, dilaporkan terdampak PHK menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo mengatakan, sekitar 170 pekerja masuk dalam gelombang kedua PHK yang prosesnya mulai berjalan dalam beberapa hari terakhir.
“Prosesnya sudah mulai kemarin. Untuk THR tidak ada masalah, tetap diberikan. Rencananya untuk gelombang kedua ini pemberhentiannya per 30 Maret atau setelah Lebaran bulan ini,” kata Hadi, Selasa (10/3). (*)







