KabarBaik.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mencatat ada 14 laporan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang masuk sepanjang 2025. Mayoritas di antaranya merupakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, dari total laporan tersebut, 11 di antaranya terkait PHK dan 3 kasus lainnya berkaitan dengan perselisihan hak karyawan. “Dari jumlah 14 kasus tersebut, terdiri dari PHI hak karyawan 3 kasus dan PHK 11 kasus,” ujar Isawan dalam keterangannya, Senin (1/12).
Isawan menyampaikan bahwa pihaknya terus mengambil langkah proaktif untuk menangani setiap aduan melalui mekanisme supervisi. Penyelesaian dengan cara musyawarah menjadi fokus utama sebelum berlanjut ke proses hukum.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan biasanya ditempuh melalui perundingan bipartit atau mediasi di Disnaker. Jika tidak ada kata sepakat, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai rekomendasi berbasis hukum.
“Anjuran itu berupa saran atau rekomendasi dari mediator. Apakah kasusnya diteruskan melalui langkah hukum atau pengadilan,” jelasnya.
Isawan menegaskan komitmen Disnaker untuk menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan. Ia mengimbau pekerja yang mengalami masalah untuk datang langsung ke kantor Disnaker. “Kalau ada keluhan, datang ke kantor Disnaker Jombang,” tegasnya.
Isawan menjelaskan bahwa penyelesaian PHI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut alur penyelesaian yang harus ditempuh:
- Musyawarah Awal. Setiap perselisihan wajib diselesaikan secara musyawarah (bipartit) lebih dulu.
- Pencatatan di Disnaker. Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dicatatkan di Disnaker.
- Konsiliasi atau Arbitrase. Berlaku untuk kasus tertentu seperti perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja. Arbitrase hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat.
- Mediasi Wajib. Jika tidak ada kesepakatan konsiliasi atau arbitrase, kasus wajib melalui mediasi sebelum masuk pengadilan. Untuk perselisihan hak, mediasi dilakukan langsung setelah pencatatan.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihak yang berselisih dapat melanjutkan ke PHI. Proses pengadilan dirancang cepat, efisien, dan tanpa banding untuk beberapa jenis kasus.
Dengan pemahaman alur penyelesaian ini, Disnaker berharap baik pekerja maupun perusahaan dapat menyelesaikan perselisihan dengan lebih efektif dan berkeadilan. (*)






