Apindo-Kemnaker Siapkan 12 Langkah Cegah PHK, Perusahaan Bermasalah Dipetakan Sejak Dini

oleh -219 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 25 at 9.37.29 AM
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam (ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang sistem peringatan dini (early warning system) untuk membantu perusahaan mengantisipasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah ini disiapkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi tenaga kerja di tengah berbagai tekanan ekonomi yang masih membayangi dunia industri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pihaknya sedang menyusun sedikitnya 12 langkah mitigasi yang dapat menjadi panduan bagi perusahaan ketika mulai menghadapi kesulitan usaha.

Menurutnya, panduan tersebut akan membantu perusahaan memetakan kondisi keuangan dan operasional secara bertahap sebelum mengambil keputusan besar seperti pengurangan tenaga kerja.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah bersama Kemnaker untuk menghindari PHK. Ada sekitar 12 langkah yang kami inisiasi agar perusahaan memiliki acuan jelas mengenai tingkat kesulitan yang mereka hadapi,” ujar Bob, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Melalui mekanisme tersebut, kondisi perusahaan nantinya akan diklasifikasikan ke dalam sejumlah level berdasarkan tingkat kesehatan bisnisnya. Pada tahap awal, perusahaan didorong melakukan berbagai langkah efisiensi, mulai dari penghematan biaya operasional hingga penyesuaian anggaran yang tidak bersifat prioritas.

Pada fase ini, peluang untuk mendapatkan dukungan maupun intervensi kebijakan masih terbuka sehingga perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk melakukan pemulihan.

Sebaliknya, ketika perusahaan telah memasuki fase kritis, pilihan yang tersedia menjadi semakin terbatas. Restrukturisasi besar-besaran hingga PHK dinilai berpotensi menjadi langkah yang sulit dihindari.

“Kalau masih di fase awal, jika mau dibantu, kita masih punya waktu. Melalui pemetaan ini, kita bisa tahu tindakan apa yang tepat sebelum perusahaan mengambil langkah drastis,” jelasnya.

Bob menilai Indonesia perlu mengubah cara pandang dalam menangani perusahaan yang sedang mengalami tekanan. Ia mencontohkan praktik di Jepang, di mana pemerintah lebih cepat memberikan stimulus ketika sebuah perusahaan mulai kesulitan memenuhi kewajiban upah minimum.

Menurutnya, kondisi tersebut diperlakukan sebagai sinyal bahaya yang membutuhkan solusi dan dukungan, bukan langsung dibawa ke proses hukum.

“Mindset seperti ini yang harus kita ubah,” tegas Bob.

Meski demikian, Apindo mengakui tekanan terhadap industri, terutama sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, masih sangat besar. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menyebut perlambatan permintaan global menjadi salah satu faktor yang menahan pemulihan pasar ekspor.

Selain itu, industri dalam negeri juga harus menghadapi persaingan ketat dari negara-negara berbiaya produksi rendah seperti Bangladesh dan Sri Lanka. Di saat yang sama, perkembangan teknologi manufaktur yang semakin masif, terutama di China, turut mengubah peta persaingan industri global.

Bob menambahkan bahwa perubahan teknologi dan transformasi ekonomi yang berlangsung cepat membuat PHK dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindari sepenuhnya. Karena itu, perhatian tidak hanya diarahkan pada pencegahan PHK, tetapi juga pada kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan kebutuhan pasar kerja di masa depan.

“Fokusnya bagaimana pekerja bisa lebih adaptif terhadap kemunculan jenis pekerjaan baru atau future of jobs,” ujarnya.

Untuk membantu dunia usaha bertahan di tengah tekanan tersebut, Apindo juga mendorong pemerintah menyiapkan berbagai insentif yang dapat meringankan beban operasional industri.

Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pelonggaran tarif impor bahan baku, efisiensi biaya logistik dan rantai pasok, serta kajian ulang terhadap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Darwoto bahkan membuka kemungkinan agar pemerintah mempertimbangkan penurunan kembali tarif PPN menjadi 10 persen guna meningkatkan daya saing industri dan menjaga aktivitas ekonomi.

“Apakah mungkin pemerintah memberikan gebrakan dengan menurunkan kembali PPN menjadi 10 persen? Namun di sisi lain, kami juga memahami bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini sedang berat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.