Dispora Ambil Alih Pembinaan Atlet, KONI Jatim: Indonesia Emas Terancam Cemas

oleh -391 Dilihat
DUDY KABID DISPORA
Dudi Harjantoro, Kepala Bidang Pembinaan Prestasi KONI Jatim

KabarBaik.co-: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Jatim akan segera mengambil alih peran pembinaan cabang olahraga prestasi di wilayah Jatim. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap diberlakukannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dispora Jatim Hadi Wawan saat melakukan kunjungan ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim pada pekan (4/6) lalu. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan akan beralih ke Dispora Jatim mengacu regulasi baru dari Kemenpora.

“Menurut penjelasan Kadispora Jatim, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada Oktober mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa peraturan akan efektif satu tahun setelah diundangkan,” jelas Dudi Harjantoro, Kepala Bidang Pembinaan Prestasi KONI Jatim kepada awak media, Senin (9/6).

Menurut Dudi, peraturan baru tersebut secara langsung memberikan kewenangan pada pemerintah untuk mengatur penyusunan kepengurusan organisasi olahraga hingga proses pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga prestasi.

Namun, dia menyatakan bahwa regulasi tersebut menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Sebab, dianggap bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Olympic Charter. “Kalau mengacu pada Olympic Charter, pemerintah tidak boleh ikut campur secara langsung. Pembinaan seharusnya dikelola oleh profesional yang menguasai bidangnya,” tegas Dudi.

Sejumlah pasal dalam Permenpora 14/2024  dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi. Di antaranya, Pasal 10 Ayat (2) yang menyebutkan Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian, menggantikan sistem persetujuan mayoritas anggota.

Kemudian. Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional dan pemberian kompensasi harus dibiayai dari sumber pendanaan organisasi di luar APBN/APBD. Selain itu, Pasal 21 Ayat (2) disebutkan bahwa Menteri berhak membatalkan perubahan kepengurusan yang tidak direkomendasikan oleh kementerian. Juga, Pasal 28 Ayat (1): Menteri memiliki wewenang membentuk tim transisi bila terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.

Dudi pun mengingatkan agar pengelolaan olahraga prestasi tidak diberikan kepada pihak yang tidak memahami proses pembinaan secara mendalam. “Kalau dikelola oleh yang tidak paham, pembinaan prestasi akan jauh dari harapan. Kita ingin Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” ucap mantan atlet gulat nasional,.

Menanggapi kontroversi tersebut, sejumlah akademisi telah melakukan kajian kritis terhadap Permenpora 14/2024 itu dengan menggandeng para praktisi olahraga. Tujuannya, mendorong perbaikan kebijakan agar pembinaan olahraga prestasi di Indonesia bisa berjalan lebih baik, adil, dan sesuai standar internasional.

Buntut polemik yang tengah berlangsung, Dispora Jatim dan KONI Jatim diharapkan dapat segera menemukan titik temu demi menjaga keberlanjutan dan integritas pembinaan atlet menuju prestasi nasional dan internasional. Namun, tampaknya Dispora Jatim akan tetap bertekad untuk mengambil alih tugas KONI Jatim.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, KONI adalah organisasi olahraga nasional yang bersifat mandiri, profesional, dan independen. KONI bukan bagian dari struktur pemerintahan formal. Tugas pokok KONI adalah membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional, daerah, dan internasional. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.