KabarBaik.co – Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menegaskan, pihaknya menangani secara hati-hati kasus dugaan penyebaran video dan foto pribadi seorang guru ngaji di wilayah Junrejo, Kota Batu. Sebab, kasus tersebut menyangkut privasi korban serta dunia pendidikan.
“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebaran foto dan video pribadi seseorang melalui media sosial WhatsApp. Saat ini kami dalami motif dan kebenaran dari peristiwa tersebut,” kata Iptu Joko Suprianto, Jumat (10/10).
Menurut Joko, penyidik berhati-hati dalam mengungkap kasus ini karena menyangkut nama baik lembaga pendidikan serta korban yang merupakan pengajar TPQ dan PAUD. “Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Jeding, Desa Junrejo, digemparkan dengan beredarnya video dan foto tidak senonoh yang diduga melibatkan RA, seorang guru TPQ sekaligus pengajar PAUD. Konten asusila tersebut menyebar melalui aplikasi WhatsApp dan membuat resah masyarakat serta para wali murid.
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga berawal dari hubungan asmara antara RA dan seorang pria berinisial AL, yang sebelumnya pernah mengajar di sebuah pondok pesantren di Junrejo. Setelah meninggalkan pesantren, AL diduga menyebarkan video dan foto pribadi RA melalui status WhatsApp dan mengirimkannya ke sejumlah wali murid.
Penyebaran konten itu menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan. Polres Batu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pondok pesantren, kepala PAUD, dan beberapa wali murid untuk memperkuat bukti.
Joko menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan melindungi korban dari dampak sosial yang lebih luas. “Kami akan usut tuntas dan memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan,” tandas Joko. (*)







