KabarBaik.co – Santri berinisial HMD, 15 tahun, kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka atas kematian kakak tingkatnya di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
“Sudah (ditetapkan tersangka, red). Saat ini masih asesmen dan akan segera dipindahkan ke Bapas Surabaya karena tersangka masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (4/11).
Kendati masih di bawah umur, HMD dikenai Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiyaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun proses hukumnya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Aldhino menyebut, HMD telah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Dari pengakuannya, tersangka ternyata menaruh rasa dendam terhadap korban AKH, 18 tahun, hingga membuatnya melakukan tindakan nekat tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia ini sering dibully oleh korban,” bebernya. Korban AKH merupakan kakak tingkat tersangka di ponpes. Selain itu, AKH juga selaku wakil ketua ruangan asrama santri.
Bullying yang dimaksud tersangka antara lain kerap dipukul kepalanya, bahkan dipetal (dipotong rambut tidak beraturan). “Jadi ini akumulasi dendam, sehingga tersangka melakukan tindakan tersebut,” tukasnya.
Kendati demikian, Aldhino belum bisa memastikan bully yang dimaksud itu apakah sanksi akibat tersangka melakukan pelanggaran atau murni bullying. Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Reza menyebut pihaknya terus memeriksa saksi-saksi. Total ada 12 saksi yang dimintai keterangan.
Seperti diberitakan, seorang santri di ponpes wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik tewas setelah dikepruk batu bata ringan oleh adik tingkatnya, Jumat (1/11).
Peristiwa itu terjadi saat HMD bersama rekan-rekannya ketahuan keluar pondok tanpa izin. Kemudian beberapa santri yang melanggar itu dihukum petal rambut. HMD yang melihat rekannya disanksi merasa tidak terima.
HMD menggunakan batu bata ringan yang ada di sekitar proyek pembangunan masjid ponpes langsung melakukan penganiayaan terhadap korban AKH yang sedang tertidur di kamar lantai dua.
Batu bata ringan itu dipukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka parah dan dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya hingga akhirnya meninggal dunia karena pendarahan di otak. (*)