KabarBaik.co, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.
Program tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah hingga 100 persen.
Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan doa bersama yang digelar pada Senin (9/3/2026) bertepatan dengan peringatan Nuzulul Quran.
Acara tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, para ulama, tokoh masyarakat, serta sejumlah mantan pejabat daerah, di antaranya Aminatun Habibah dan Mohammad Qosim.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, momentum hari jadi Gresik tidak sekadar menjadi perayaan seremonial, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujar Yani.
Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah untuk sejumlah jenis pajak. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta PBB-P2.
Program pemutihan denda pajak tersebut berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Tak hanya itu, Pemkab Gresik juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan potongan maksimal Rp 539.000. Angka tersebut menjadi simbol usia Kabupaten Gresik yang kini memasuki 539 tahun.
Diskon PBB-P2 ini juga berlaku hingga 9 April 2026.
Sementara itu, Pemkab Gresik memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak.
Keringanan BPHTB tersebut berlaku hingga 9 Mei 2026.
Di sektor kesehatan, Yani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat Gresik mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Menurut dia, Pemkab Gresik juga telah mengaktifkan kembali data kepesertaan BPJS yang sebelumnya sempat mengalami kendala.
“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Gresik juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat.
Bantuan tersebut meliputi santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial kepada 443 anak yatim, serta pemberian insentif kepada 1.000 hafidz Al Quran.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada para pemenang sayembara logo Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.
Juara pertama diraih Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu. Posisi kedua ditempati Mohammad Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti, disusul Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu sebagai juara ketiga.
Adapun Muhammad Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit.(*)






