KabarBaik.co, Nganjuk – Seorang Kakek tukang becak bernama Wiji, 76, warga Warungotok, Kabupaten Nganjuk, harus menjalani perawatan intensif di Ruang Dahlia Kamar 6 Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
Sang kakek menjadi korban penganiayaan usai terlibat cekcok mengenai sengketa tanah dengan terduga pelaku berinisial JK.
Pengacara korban dari kantor hukum Dj & P Advocate & Legal Consultant, Wahju Prijo Djatmiko, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban telah meminta bantuan hukum untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Jadi telah datang ke kantor kami saudara Arifin dan adiknya yang merupakan putra dari Bapak Wiji, tukang becak usia 76 tahun, alamat di Warungotok Nganjuk, yang sekarang berbaring di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk,” ujar Wahju saat ditemui wartawan, Selasa (28/7).
Insiden penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang memiliki keterikatan hubungan keluarga secara tidak langsung.
“Berdasarkan info yang saya terima dari putranya ini, itu berkaitan dengan persoalan tanah. Jadi terduga pelaku, saudara JK, itu merupakan anak angkat dari saudara perempuannya korban (Pak Wiji). Dia cekcok, akhirnya terjadilah penganiayaan,” tutur Wahju menjelaskan kronologi awal perselisihan tersebut.
Saat ini kasus penanganan hukum penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Nganjuk, di mana terduga pelaku JK dilaporkan telah diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Hal tersebut telah ditangani dengan baik oleh Polsek Kota Nganjuk, Terduga pelaku infonya sudah diamankan. Dan karena Pak Wiji dan putranya ini awam terhadap hukum, maka minta pendampingan ke kantor kami dan kami bantu secara pro bono,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya proses hukum yang adil agar tindakan main hakim sendiri tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.
“Tentunya kami akan membantu korban dan keluarganya untuk mendapatkan hak-hak hukum, terutama keadilan,” jelasnya.
“Karena main hakim sendiri atau eigenrichting bahasa hukumnya vigilante justice ini sangat berbahaya di tengah masyarakat kita. Maka kami minta agar hukum ditegakkan sehingga biar menjadi pembelajaran semua saja untuk tidak main hakim di masyarakat,” imbuh Wahju.
Mengenai ancaman pidana yang membayangi terduga pelaku, tim advokasi menilai aksi penganiayaan tersebut dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP Nasional.
“Kami mempelajari bersama tim bahwa ada dugaan untuk melawan Pasal 466 ayat (1) atau (2) KUHP Nasional. Nanti kalau yang ayat (1) itu ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda kategori III Rp 50 juta. Kalau yang ayat (2) itu adalah 5 tahun dengan denda kategori III Rp 50 juta,” pungkasnya.






