KabarBaik.co, Gresik – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik Agung Sumaryawan mengimbau para wajib pajak badan agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 sebelum masa relaksasi sanksi administrasi berakhir pada 31 Mei 2026.
Imbauan itu disampaikan menyusul berakhirnya batas normal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan relaksasi melalui KEP-71/PJ/2026 berupa perpanjangan batas akhir pelaporan dan pembayaran hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenai sanksi administrasi, baik denda maupun bunga.
Agung Sumaryawan mengatakan momentum relaksasi tersebut perlu dimanfaatkan wajib pajak yang hingga kini belum menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan.
Pernyataan itu disampaikan Agung saat ditemui di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Gresik, Jumat (22/5/2026).
“Kepada Kawan Pajak KPP Madya Gresik yang belum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, mari manfaatkan momentum yang sangat terbatas dalam masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan ini,” katanya, Sabtu (23/5).
“Kami berharap Kawan Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2026. Atas keterlambatan pelaporan tersebut, di mana pelaporannya tidak melampaui tanggal 31 Mei 2026 tidak akan dikenakan sanksi administrasi, baik denda maupun bunga,” sambung Agung Sumaryawan.
Ia juga mengingatkan wajib pajak badan yang telah mengaktivasi akun Coretax namun belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan.
“Imbauan ini juga kami tujukan untuk wajib pajak Badan yang telah mengaktivasi akun Coretax namun belum menyampaikan SPT Tahunan PPhnya. Mari segera laporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda. Akan kami dampingi sampai berhasil,” sambungnya.
Menurut Agung, tingkat kepatuhan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Gresik sejauh ini cukup tinggi. Hingga saat ini, lebih dari 81 persen wajib pajak yang terdaftar telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
KPP Madya Gresik berharap sisa wajib pajak yang belum melapor dapat segera memanfaatkan masa relaksasi yang tersisa agar terhindar dari sanksi administrasi setelah batas waktu berakhir.(*)






