KabarBaik.co – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menertibkan distribusi gula rafinasi yang kerap disalahgunakan di pasaran.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Dr. Abdul Rony Angkat, S.TP., M.Si., hadir bersama Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, serta Direktur Manajemen Risiko PT SGN, M. Fakhrur Rozi. Rombongan diterima
langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Jatim tersebut, pembahasan difokuskan pada maraknya peredaran gula rafinasi di luar peruntukan. Praktik tersebut dinilai telah mengganggu serapan gula petani di pasar.
“Penjualan gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga,” ujar Abdul Rony, Selasa (2/9).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal keberlanjutan usaha petani, tetapi juga menyangkut stabilitas pasokan gula nasional. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah pengawasan dan penertiban secara terukur agar distribusi lebih tertib.
Menanggapi persoalan tersebut, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan dukungan penuh Kejaksaan dalam menertibkan distribusi gula rafinasi.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Pelanggaran distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergisitas lintas lembaga sangat penting agar penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengganggu jalannya distribusi gula yang sah.
Pertemuan ini tidak hanya membahas solusi jangka pendek, tetapi juga merumuskan langkah strategis jangka panjang. Sinergi antara Ditjenbun, PT SGN, dan Kejati Jatim diharapkan mampu membangun sistem distribusi gula yang lebih transparan, tertib, serta berpihak kepada petani.
Dengan demikian, keberlanjutan industri gula nasional dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi petani tebu di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks.