Dituduh Curi Semangka, Pemuda di Tuban Jadi Korban Salah Tangkap dan Mendapat Siksaan

oleh -139 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 01 at 09.03.02
Korban salah tangkap menunjukkan bekas luka. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Muhammad Rifai (31), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, mengaku menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satreskrim Polres Tuban. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB saat Rifai berada di rumah istrinya di Desa Jetis, Kenduruan.

Menurut kesaksiannya, sekitar lima hingga tujuh petugas tiba-tiba masuk ke rumah dan langsung menangkap dirinya dengan tuduhan pencurian semangka. Rifai kemudian dibawa ke Polsek Kenduruan dan menjalani pemeriksaan yang disebut dilakukan secara kasar. “Di sana saya dipukuli, disuruh mengaku mencuri semangka. Tapi saya tidak mengaku karena merasa tidak melakukannya,” ujarnya, Senin (1/12).

Rifai mengaku tidak hanya menerima kekerasan di Polsek Kenduruan. Ketika dipindahkan ke Polsek Bangilan, ia kembali mengalami penganiayaan yang lebih berat. Ia menyebut dipukul dengan rotan, ditempeli puntung rokok, hingga dihantam batu. “Kuku kaki saya sampai hilang. Tangan saya bengkak, luka ada di sekujur tubuh. Saya sudah tidak kuat, akhirnya saya mengaku karena terpaksa,” tuturnya.

Rifa’i meneruskan, setelah tanda-tanda pengakuan diperoleh, ia kemudian dibawa ke Polres Tuban dan diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi berkas. Akibat luka-luka yang dialami, kondisi kesehatanya menurun drastis hingga harus dirawat di RSUD dr. R. Koesma Tuban selama tiga hari tiga malam.

Pasca perawatan, Rifai mengaku dibawa ke sebuah basecamp. Namun kondisinya kembali drop hingga harus mendapat infus di bagian kaki karena tangan tidak memungkinkan untuk pemasangan jarum infus. “Setelah dari rumah sakit, kondisi saya drop lagi. Saya sampai di infus di kaki karena tangan saya bengkak,” jelasnya.

Rifai juga menyebut istrinya sempat dimintai uang tebusan sekitar Rp20 juta oleh pihak tertentu. Namun karena tidak mampu membayar, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Beberapa waktu kemudian, pada 25 Oktober 2025, Rifai dipulangkan.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan. “Iya. Benar ada pengaduan dari masyarakat dan saat ini masih penanganan di Propam Polres Tuban,” ujarnya singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.