Dituntut 7 Bulan, Minta Bebas: Nasib Mantan Kades Miliarder Gresik Diputus usai Lebaran

oleh -3786 Dilihat
IMG 0499 scaled
Terdakwa Abdul Halim usai menjalani sidang di PN Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Babak akhir perkara penggelapan yang menyeret Abdul Halim, eks Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Gresik tinggal menghitung hari. Setelah dituntut 7 bulan penjara, nasib mantan kades miliarder ini akan diputus majelis hakim setelah lebaran 2025.

Sidang perkara penggelapan yang menjerat Abdul Halim alias AH terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menuntutnya dengan hukuman penjara 7 bulan. Meski demikian, AH tetap keberatan dengan tuntutan tersebut dan tengah mengajukan pledoi pembelaan.

JPU Paras Setio menegaskan bahwa pihaknya menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara atas berbagai pertimbangan. Mulai dari keterangan saksi, ahli, maupun pengakuan terdakwa selama proses persidangan bergulir.

“Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP,” ujar Paras kepada awak media, baru-baru ini.

Kasubsi Penuntutan Kejari Gresik itu menjelaskan bahwa terdakwa sengaja membawa sejumlah aset meski masa jabatannya telah berakhir.

Yakni 12 barang bukti surat kepemilikan aset milik desa. Berupa 9 sertifikat tanah 3 BPKB mobil milik desa. “Tidak memiliki hak ataupun wewenang atas sertifikat tersebut,” beber Paras.

Akibatnya, perbuatan terdakwa memicu dinamika di masyarakat. Bahkan, pemerintah desa mengklaim mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 56,722 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyebut tuntutan tersebut juga mempertibangkan hal lain. Seperti, sertifikat aset yang diperkarakan sudah kembali. Tidak hilang.

Mendengar tuntutan tersebut, Penasehat Hukum AH Muhammad Machfudz pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Terlebih, selama proses bergulir, kliennya sudah bersikap kooperatif.

“Berkas akan segera kami susun, namun kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkapnya kepada wartawan.

Pasalnya, terdakwa tidak memiliki niat untuk menguasai dan memiliki aset milik desa. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang masih utuh.

“Klien kami juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk klarifikasi oleh Pemerintah Desa. Sehingga sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil,” terangnya.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun sudah menetapkan jadwal lanjutan sidang. Rencananya, berkas pembelaan terdakwa akan disampaikan pada 8 April mendatang.

“Harap segera dipersiapkan. Untuk menjadi pertimbangan kami sebelum memberikan putusan atas perkara ini,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.