KabarBaik.co – Yusa Cahyo Utomo alias Yusa telah divonis mati atas pembunuhan satu keluarga yang dilakukannya. Kuasa hukum Yusa pun mengajukan banding.
Mohammad Rofian, kuasa hukum Yusa resmi mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (20/8). Banding ini diajukan usai majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Yusa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Rofian menilai putusan tersebut menyisakan banyak kejanggalan, terutama dalam pertimbangan hukum yang dianggap kurang teliti. Salah satunya, kata dia, majelis hakim langsung mengkategorikan perbuatan mencekik sebagai bentuk pembunuhan berencana.
“Di halaman 99, hanya mencekik saja sudah dianggap pembunuhan berencana. Seharusnya majelis hakim lebih hati-hati karena ini menyangkut nyawa manusia,” ungkapnya.
Rofian menekankan bahwa banding ini bukan semata membela Yusa, melainkan juga menyoroti ketidakadilan yang kerap dialami masyarakat kecil di hadapan hukum.
“Jangan sampai rakyat kecil dihukum mati hanya karena tidak mampu membela dirinya. Hukum itu harus adil, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Dalam memori banding, Rofian menjelaskan bahwa motif kedatangan Yusa ke rumah korban bukan untuk menghabisi nyawa, melainkan untuk mengambil mobil Avanza yang dibeli secara patungan bersama almarhumah Kristina, kakaknya.
“Yusa hanya ingin mengambil mobil tersebut, bukan berniat melakukan pembunuhan. Sayangnya, konteks ini tidak digali secara utuh dalam persidangan,” tambahnya.
Ia berharap Pengadilan Tinggi dapat melihat perkara ini secara lebih objektif, menghadirkan ahli forensik maupun psikologi forensik agar kondisi kejiwaan Yusa saat kejadian bisa dipahami lebih mendalam.
“Kami percaya, pemeriksaan di tingkat banding akan memberi ruang keadilan yang lebih proporsional,” pungkas Rofian. (*)








