Paket Kokain 27,8 Kg Bertuliskan ‘BUGATTI’ Ditemukan di Pantai Sumenep

oleh -89 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 14 at 12.32.27 PM
Paket Kokain 27,8 Kg Ditemukan di Pantai Sumenep (Dok Humas Polres Sumenep)

KabarBaik.co, Sumenep– Penemuan mengejutkan terjadi di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Giligenting, Sumenep. Polisi mengamankan barang yang diduga narkoba jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram, Senin (13/4) sore.

Temuan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di sekitar pantai. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 16.15 WIB dan menemukan puluhan bungkusan mencurigakan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan ’BUGATTI’ yang diduga berisi kokain. Sebanyak 9 bungkusan ditemukan di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 lainnya tercecer di sekitar area pantai.

“Kemarin tim Kami menemukan barang yang diduga kokain dan kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” tegas Anang dalam keterangannya, Selasa (14/4).

WhatsApp Image 2026 04 14 at 12.32.26 PM

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan belum menetapkan tersangka.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.

Atas temuan ini, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga direncanakan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.