KabarBaik.co – Suasana hening menyelimuti ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (14/8) siang. Yusak atau Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, tampak duduk termenung.
Vonis hukuman mati telah dijatuhkan padanya sehari sebelumnya, Rabu (13/8), oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro. Yusak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saya pasrah, jika memang mendapatkan hukuman mati itu. Semua ini kehendak Gusti Allah,” ujar Yusak dengan suara pelan.
Pria ini mengaku awalnya tidak berniat membunuh kakak kandungnya, Kristina, beserta keluarganya. Niat awalnya hanya melumpuhkan dengan palu, namun emosi dan gelap mata membuatnya menghabisi tiga nyawa sekaligus.
“Harusnya anak-anaknya tidak kena, tapi karena saya dikuasai emosi, semua terjadi begitu saja,” tuturnya menyesal.
Meski menghadapi vonis terberat, Yusa menyatakan siap mendonorkan seluruh organ tubuhnya bagi yang membutuhkan, sebagai bentuk penebusan dosa.
“Saya hanya ingin bermanfaat di sisa hidup saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum PN Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menjelaskan eksekusi masih menunggu petunjuk pimpinan. Ada kemungkinan dilakukan di Nusakambangan atau di Kediri.
Terkait permintaan donor organ, Uwais menegaskan tidak ada larangan. Ia juga menyebut vonis mati ini adalah yang pertama di Kabupaten Kediri selama ia menjabat.
“Baru kali ini saya mengetahui ada vonis hukuman mati di sini,” ujarnya. (*)