KabarBaikco- Hukuman mati menanti Kopda Bazarsyah, prajurit TNI yang menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Putusan berat ini dijatuhkan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8), juga disertai dengan pemecatan dari dinas militer.
Vonis tersebut menjadi akhir dari karier sang prajurit yang kelam. Majelis hakim yang dipimpin oleh Fredy Ferdian Isnartanto menilai tindakan Bazarsyah, yang melepaskan tembakan saat penggerebekan judi sabung ayam, terbukti sebagai pembunuhan.
Meski dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, Bazarsyah terbukti bersalah atas pembunuhan. Beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis ini termasuk tindakan penembakan yang disengaja, perjudian saat jam dinas, jual-beli senjata ilegal, dan statusnya sebagai residivis. Bazarsyah sebelumnya pernah dihukum atas kepemilikan senjata api ilegal.
Pihak Bazarsyah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menerima pengajuan banding tersebut, yang berarti kasus ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Tragedi ini bermula pada 17 Maret 2025, saat Bazarsyah menembak tiga polisi yang hendak menggerebek lokasi judi sabung ayam miliknya. Setelah sempat melarikan diri, Bazarsyah akhirnya menyerahkan diri. (*)