DJP dan Kejati Jatim Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum Pajak dan Pemberantasan Rokok Ilegal

oleh -141 Dilihat
IMG 20250813 WA0008 1
Pertukaran informasi sangat penting agar potensi pajak dapat dioptimalkan.

KabarBaik.co – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Kerja sama ini dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Kejati Jatim, dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, serta Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Kuntadi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa pertukaran data dan informasi antarinstansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.

“Pertukaran informasi sangat penting agar potensi pajak dapat dioptimalkan. Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin baik hasilnya,” ujarnya, Rabu (13/8).

Senada, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menekankan perlunya dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Penagihan aktif perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, mengungkapkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun.

.“Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jatim III. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” tegasnya.

Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindak pelanggaran perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan peredaran rokok ilegal.

“Dari kasus tersebut, kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya,” terangnya.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan pelanggaran pajak serta peredaran rokok ilegal. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan usaha tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.