DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil

oleh -112 Dilihat
IMG 20250723 WA0004
Kehadiran piagam ini menjadi simbol perubahan paradigma DJP, dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negara.

KabarBaik.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter, Selasa (22/7), sebagai langkah strategis memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak, yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kehadiran piagam ini menjadi simbol perubahan paradigma DJP, dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjalin hubungan saling percaya dan saling menghormati antara negara dan wajib pajak,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Dalam piagam ini, terdapat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang dijelaskan secara rinci. Hak tersebut mencakup akses terhadap informasi dan edukasi perpajakan, layanan tanpa pungutan biaya, perlindungan hukum, keadilan, serta kerahasiaan data.

Sementara kewajiban meliputi pelaporan SPT yang jujur, kooperatif dalam pengawasan, dan larangan memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

Berikut delapan hak wajib pajak: mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan, mendapat layanan perpajakan tanpa dipungut biaya, mendapat perlakuan yang adil dan setara, tidak membayar lebih dari jumlah pajak yang terutang, mengajukan upaya hukum dan memilih penyelesaian administratif, dijamin kerahasiaan dan keamanan data, dapat menunjuk kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakan, dan menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.

Dan berikut delapan kewajiban wajib pajak: menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas, bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban pajak, menjunjung etika dan sopan santun dalam interaksi perpajakan, bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan pengawasan, menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat guna, menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan, menunjuk kuasa sesuai aturan bila diperlukan, tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada petugas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter ini akan menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, dan sarana memperkuat kepercayaan antara DJP dan wajib pajak.

“Piagam ini menjadi landasan bersama yang memperjelas posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rosmauli.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.