KabarBaik.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Pekan Sita Serentak di seluruh wilayah Jawa Timur sebagai upaya optimalisasi penagihan piutang pajak. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2025, dan melibatkan tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, serta 44 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam operasi penagihan tersebut, sebanyak 217 aset milik wajib pajak disita dengan nilai taksiran mencapai Rp 31,5 miliar. Aset yang disita mencakup beragam bentuk, mulai dari rekening bank, kendaraan roda dua dan empat, logam mulia, perhiasan, mesin, alat berat, hingga barang elektronik.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran.
“Kegiatan sita ini adalah bagian dari langkah hukum yang harus diambil untuk menegaskan bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penyitaan. Ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang menunggak pajak,” ujar Samingun, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pekan Sita Serentak bertujuan menciptakan efek jera atau deterrent effect bagi para penunggak. Hingga saat ini, total piutang pajak yang menjadi tanggungan di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I mencapai Rp 1,33 triliun.
Penyitaan dilakukan sesuai amanat regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Sebelum proses penyitaan dilakukan, petugas terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif, termasuk melalui penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Penyitaan menjadi pilihan terakhir ketika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Pekan Sita Serentak ini diawali dengan kick off secara hybrid yang disiarkan langsung dari sejumlah lokasi penyitaan oleh perwakilan KPP. Selanjutnya, kegiatan penyitaan dilaksanakan serempak oleh seluruh juru sita pajak di wilayah kerja masing-masing.
Sinergisitas antar-kanwil DJP di Jawa Timur ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penagihan, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi para penunggak pajak.