KabarBaik.co – Seorang dokter spesialis patologi klinik di National Hospital Surabaya, Meiti Muljanti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, hingga kini ia belum ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa pihaknya masih terus memroses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Karena ini menyangkut masalah keluarga, prosesnya tetap kami jalankan sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (4/3).
Sebelumnya Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dokter tersebut sedang dipersiapkan untuk dikirim ke kejaksaan. “Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahap pemberkasan,” katanya.
Di sisi lain, dokter berinisial MM ini masih aktif bekerja di National Hospital Surabaya. Hal tersebut dibenarkan oleh Manager Umum RS National Hospital, Arief Subagyo. “Masih aktif,” jawabnya singkat.
Namun demikian saat disinggung apakah ada pendampingan hukum dari pihak Rumah Sakit, Arief mengaku masih menunggu perkembangan.
“Belum bisa berkomentar, karena tidak ada laporan dan permintaan,” pungkasnya.
Meski status hukumnya telah berubah menjadi tersangka, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit terkait langkah yang akan diambil terhadap dokter tersebut.
Berdasarkan penelusuran KabarBaik.co, SPDP yang dikirimkan oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya menyebutkan bahwa Meiti Muljanti dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku KDRT yang menyebabkan korban mengalami luka berat. (*)