DPRD Banyuwangi Rampungkan Pembahasan Tatib

oleh -276 Dilihat
IMG 20240911 WA0019
Wakil Ketua Panja DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda.(ist)

KabarBaik.co – Panitia Kerja (Panja) DPRD Banyuwangi akhirnya merampungkan pembahasan tata tertib (tatib) dewan, Rabu (10/9). Total 170 pasal dan 22 bab telah disepakati.

Wakil Ketua Panja DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menjelaskan tatib yang telah disepakati selanjutnya akan disahkan dalam sidang paripurna dalam beberapa waktu mendatang.

“Hari ini pembahasan tatib selesai. Selanjutnya, kita serahkan ke pimpinan,” kata Ficky Septalinda.

Ficky menjelaskan bahwa tatib yang telah disepakati tak jauh berbeda dari tatib periode sebelumnya. Hanya saja ada beberapa pasal yang disempurnakan, menyesuaikan dengan kondisi dan usulan anggota dewan.

Ficky menambahkan setelah tatib resmi disahkan selanjutnya DPRD Banyuwangi akan membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD dibentuk dengan merujuk tatib.

“Tatib ini memang penting. Selanjutnya, AKD bisa dibentuk dengan dasar tatib,” tegas politisi PDIP ini.

Karena akan menjadi peraturan daerah, sebelum diparipurnakan, tatib akan melewati proses konsultasi ke Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, diputuskan dalam paripurna. Jumlah pasal yang disepakati ini tak jauh beda dengan rancangan tatib yang dibahas. Pun dengan Bab.

Sebelumnya, Panja DPRD Banyuwangi melakukan pembahasan maraton tatib usai pelantikan. Selama pembahasan, banyak masukan baru dari anggota DPRD. Terutama, anggota baru yang berusia muda.

“Banyak hal-hal yang substansial yang tadinya tidak terpikirkan, akhirnya masuk di dalamnya. Itu usulan anggota baru yang masih muda-muda,” kata Ketua Panja DPRD Banyuwangi, Ruliono.

Selama pembahasan, pihaknya banyak menerima masukan berharga dari para anggota DPRD. Khususnya, anggota yang masih muda. Masukan ini menjadi pertimbangan Panja untuk menghasilkan tatib yang ideal. Artinya, setiap pasal tidak memberatkan. Pun meringankan bagi DPRD. Namun, juga eksekutif.

Pihaknya berharap dengan pembahasan tatib, AKD bisa segera terbentuk. Sebab, AKD menjadi saluran kerja wakil rakyat dalam bertugas. AKD terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). Terbentuknya AKD juga menjadi komponen jalannya Pemerintahan Daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.