KabarBaik.co – Komisi A dan B DPRD Kota Malang melakukan rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Malang di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (15/1). Lembaga eksekutif dan legislatif itu membahas upaya penertiban pajak hiburan di Kota Malang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Dany Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan poin kesepakatan antara Komisi A DPRD yang tugas dan fungsinya bermitra dengan perizinan dan Satpol PP. Sedangkan Komisi B DPRD bermitra dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pertemuan ini menghasilkan keputusan yang pertama yaitu meminta status perizinan ke Dinas Perizinan Kota Malang, apakah verifikasi OSS itu sudah ada apa tidak. Ini berlaku kepada tempat hiburan di Kota Malang,” ujar Dany, Rabu (15/1).
Menurut Dany, pihaknya akan meminta data ke Bapenda Kota Malang tentang tertib dan tidaknya pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pelaku usaha hiburan malam. “Jadi, Bapenda itu nanti mengeluarkan wajib pajak itu siapa dan yang gak wajib pajak itu siapa,” jelas Dany.
Setelah itu, lanjut Dany, pihaknya akan menggelar rapat kembali dengan OPD ketika data yang dibutuhkan sudah keluar. Sekaligus akan mengundang pelaku usaha agar mereka memenuhi izin, sehingga tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum untuk para pelaku usaha di Kota Malang.
Menruut Dany, hasil kesepakatan antara Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang tersebut akan dijadikan pijakan regulasi. “Jadi, tetap antara Komisi A dan Komisi B akan bergandengan tangan bagaimana memutuskan regulasi. Tetap saya ingatkan kepada pengusaha hiburan malam, jangan sampai kita tahu ada yang mengakali masalah pajak,” tegasnya.
”Karena mereka izinnya ada café, ada resto, ada hiburan malam, yang mana sudah tertera bahwasanya resto itu 10 persen. Kalau hiburan malam itu 50 persen, jangan sampai dibolak balik,” tandas Dany. (*)