KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara tidak mengenakan seragam maupun menggunakan kendaraan dinas. Aturan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan imbauan tersebut bukan berarti ASN diliburkan.
“Betul, imbauannya seperti itu. Namun ASN tetap melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat. Tidak ada Work From Home (WFH) juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/9), di kantor Pemkot Malang.
Selama periode itu, menurut Hendri, bahwa ASN diperkenankan memakai pakaian bebas rapi. Hendru menegaskan, kebijakan berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang. “Tidak SE pusat. Sifatnya imbauan. Semoga kondisi tetap kondusif,” ujarya.
Hendru menambahkan, langkah tersebut diambil menyusul situasi keamanan di Kota Malang yang dinilai kurang kondusif. Pemkot berharap kebijakan itu dapat menjaga keselamatan ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
Diketahui, pada Jumat malam (29/8) hingga Sabtu dini hari (30/8) terjadi kericuhan akibat aksi demonstrasi di depan Mako Polresta Malang Kota. Insiden itu mengakibatkan 13 pos polisi di wilayah Kota Malang mengalami kerusakan, termasuk tiga pos yang dibakar massa.(*)






