DPRD Bojonegoro Tetapkan 11 Raperda Tahun 2026

oleh -47 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 20 at 12.20.16
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menandatangani Propemperda 2026. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi langkah awal penyusunan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui dokumen Propemperda sebagai pedoman utama pembentukan regulasi daerah. “Kami tetapkan 11 Raperda baru dan satu pencabutan,” ujar Abdullah Umar, Kamis (20/11).

Umar menjelaskan, seluruh usulan Raperda berasal dari Pemerintah Daerah dan telah melalui proses seleksi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Seleksi mempertimbangkan urgensi, dasar hukum, serta kesiapan naskah akademik dari masing-masing rancangan regulasi.

Adapun 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) 2024–2044. Raperda tentang Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan Hidup. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro (RIPPARKAB) 2026–2030.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Abdullah Umar menegaskan bahwa prioritas Raperda tersebut difokuskan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus merespons kebutuhan masyarakat. “Kita prioritaskan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan sosial, terutama anak dan perempuan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif agar setiap Raperda tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga implementatif dan memberikan dampak langsung bagi warga.

Setelah penetapan Propemperda, DPRD bersama perangkat daerah akan melanjutkan penyusunan naskah akademik dan pembahasan lintas komisi. Setiap Raperda akan melalui tahapan harmonisasi, uji publik, hingga penetapan akhir melalui rapat paripurna.

“Ini bukan akhir, tapi awal. Kami minta semua pihak serius menjalankan tahapan demi tahapan agar produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas,” ujar politisi asal Kecamatan Baureno tersebut. Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi fondasi penting bagi Bojonegoro dalam membangun regulasi yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kemajuan daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.