KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro resmi menetapkan dua peraturan daerah (perda) baru dalam rapat paripurna. Dua perda tersebut adalah Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Perda Pengelolaan Sampah.
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan perda (raperda). Lalu dilanjutkan dengan penetapan dua raperda tersebut menjadi perda.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi petani dalam memperoleh perlindungan dan pemberdayaan. Selain itu, perda pengelolaan sampah juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
“Pemkab bersama stakeholder akan bersinergi dalam pelaksanaan program pendampingan, bantuan sarana prasarana, pelatihan, serta pemberian asuransi bagi petani,” ujar Nurul, Kamis (22/5).
Sementara itu, juru bicara Pansus II DPRD Bojonegoro, Siti Fatmawati, menyampaikan bahwa perda tentang perlindungan petani mencakup berbagai sektor pertanian, seperti pertanian umum, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Tujuannya adalah untuk menjamin swasembada dan ketahanan pangan.
Siti Fatmawati juga menyoroti pentingnya peningkatan peran Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang tidak hanya memberikan penyuluhan, tetapi juga membina petani dalam inovasi dan kreativitas, seperti pemanfaatan pupuk dari kotoran hewan dan pengembangan varietas ramah lingkungan.
“Perda ini juga bertujuan menjamin ketersediaan pupuk, air, serta infrastruktur pendukung pertanian. Kami berharap kedepan ada peningkatan anggaran di sektor ini untuk menuju target agroindustri 2045,” jelas Siti Fatmawati. Aspek penting lain yang perlu diperhatikan adalah penguatan asuransi pertanian, pengawasan masyarakat, dan regenerasi petani muda.
Juru bicara Pansus IV, M. Anis Musthafa, menyampaikan beberapa catatan terkait perda pengelolaan sampah. Dia menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan penampungan sampah di tiap kecamatan. Pemkab Bojonegoro bisa mencontoh praktek baik dari daerah lain seperti Kabupaten Bantul dan Sleman dalam pengelolaan sampah.
“Pansus IV menyetujui dan merekomendasikan perda ini untuk ditetapkan sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017, agar pengelolaan sampah di Bojonegoro menjadi lebih efektif dan berkelanjutan,” tutup Anis. (*)