DPRD Gresik Respons Waspada Kebijakan Diskon Besar-besaran Pajak PBB-P2 dan BPHTB

oleh -807 Dilihat
046130f9 84da 407d b0d9 616c993d1e90
Mochammad, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 80 persen yang diumumkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat resepsi kenegaraan HUT ke-80 RI, menuai perhatian dari legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad, menjelaskan bahwa saat ini telah masuk pembahasan rancangan perubahan anggaran 2025. “Di KUA dan PPAS direncanakan sisa akhir tahun sama dengan nol. Bila ada rencana diskon, dikhawatirkan terjadi defisit anggaran pada akhir tahun. Menyikapi rencana tersebut besok ada rapat pembahasan RPAPBD 2025 kita lihat apakah ada pengaruh yang sangat signifikan,” ujarnya, Senin (18/8).

Menurutnya, pengaruh kebijakan ini akan dilihat dalam rapat pembahasan RAPBD 2025 yang digelar besok. Bila dampaknya signifikan pada pendapatan daerah, DPRD akan mengambil langkah tegas. “Tentunya dengan mengurangi belanja,” kata Mochammad.

Ia menegaskan, pengurangan tidak boleh menyentuh kebutuhan dasar. “Nanti kita lihat saat pembahasan, yang jelas tidak boleh mengurangi anggaran untuk kebutuhan dasar,” imbuh politisi PKB tersebut.

Pandangan berbeda disampaikan Nadlir, anggota Komisi II DPRD Gresik dari Fraksi PDIP. Ia menilai kebijakan diskon justru tepat di tengah ekonomi masyarakat yang lesu. “Alhamdulillah kebijakan beliau, ya, karena ekonomi kurang bagus dan kabupaten Gresik fiskalnya cukup maka kebijakan diskon harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat Gresik. Itu merupakan wujud kepekaan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Nadlir bahkan mengklaim pendapatan daerah tetap tumbuh positif. “Malah pendapatan kita naik, triwulan terus naik,” ujarnya.

Seperti diketahui, diskon pajak yang diberikan Pemkab Gresik berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025. Potongan berlaku bervariasi, mulai dari 80 persen untuk PBB-P2 dengan ketetapan Rp 0–1 juta yang mencakup 98,31 persen wajib pajak, hingga 15 persen untuk BPHTB dengan Nilai Objek Pajak di atas Rp 2 miliar. Meski begitu, DPRD masih menimbang dampak kebijakan ini pada postur anggaran.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.