Target Rampung 2026, DPRD Jember Ancam Potong Kabel dan Cabut Tiang Utilitas Ilegal

oleh -8 Dilihat
IMG 20260107 WA0008
Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Komisi C DPRD Kabupaten Jember mempercepat penyusunan regulasi khusus terkait pemasangan jaringan utilitas, termasuk kabel fiber optik (FO) dan tiang telekomunikasi.

Peraturan Daerah (Perda) Utilitas ini ditargetkan sah pada tahun 2026 untuk menertibkan karut-marut infrastruktur digital di wilayah tersebut.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan bahwa mayoritas pemasangan jaringan utilitas di Jember selama ini berstatus ilegal.

Dampaknya, aktivitas bisnis tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jaringan utilitas atau FO di Jember selama bertahun-tahun tidak pernah memberikan sumbangsih terhadap PAD karena status mereka ilegal,” tegas David saat dikonfirmasi via telepon pada Jumat (6/2).

Menurutnya, banyak vendor memasang tiang dan kabel tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, organisasi penyedia utilitas baik di tingkat provinsi maupun pusat juga tidak pernah melaporkan jumlah perusahaan yang menggunakan fasilitas publik di Jember untuk kepentingan bisnis mereka.

Selain masalah legalitas dan kebocoran PAD, aspek estetika menjadi sorotan utama. David menilai pemandangan kabel yang semrawut sudah sangat mengganggu kenyamanan warga.

“Secara keindahan itu sama sekali tidak bagus. Kabel-kabel serabutan ada di atas kepala pengendara jalan dan di atas rumah-rumah masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, David mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah menghentikan penerbitan izin pemasangan tiang utilitas baru. Kebijakan ini diambil sembari menunggu rampungnya regulasi komprehensif yang mengatur teknis pemasangan hingga skema retribusi.

Nantinya, Perda ini akan mengatur secara rinci aliran PAD melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baik dalam bentuk pajak maupun retribusi pemakaian ruang publik.

David memastikan bahwa setelah Perda disahkan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan represif bagi vendor yang membandel.

“Sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) dan saya pastikan akan selesai tahun ini,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya tahap sosialisasi sebelum penertiban massal dilakukan agar para vendor memahami aturan main yang baru. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.