KabarBaik.co – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember segera melaksanakan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Pasalnya, surat pengajuan sudah dilayangkan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait ke DPRD Jember untuk nantinya segera ditindaklanjuti.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, surat pengajuan pembahasan KUA PPAS APBD 2026 ini sudah masuk ke DPRD Jember pada Senin, 15 September 2025 kemarin.
“Maka nantinya kami DPRD Jember akan segera merapatkan bersama pimpinan, lalu akan dirapatkan di Badan Musayawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pembahasannya,” kata Widarto, Rabu (17/9).
Sebelum membahas KUA PPAS APBD 2026, ia mengingatkan bahwa nantinya dalam penggunaan anggaran APBD 2026 ini harus mengacu pada Sturktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
“Sehingga nantinya APBD 2026 yang sudah disahkan bisa sesuai dengan SOTK yang baru, karena usulan SOTK ini sudah disetujui dan diundangkan. Maka harus disesuaikan nomenklaturnya,” jekasnya.
“Karena nantinya para pengguna anggaran yang berada di masing-masing OPD ini, akan disesuaikan berdasarkan SOTK yang baru dan ini juga akan dibahas saat rapat-rapat Banggar dengan TAPD nantinya,” sambung Widarto
Legislator PDIP itu juga menegaskan, bila pembahasan KUA PPAS APBD 2026 ini berjalan maka DPRD Jember juga bersiap untuk merubah tatibnya.
“Memang ada saran dari anggota, bahwa kita DPRD Jember juga harus merevisi tatib nya juga. Sehingga saat pembahasan KUA PPAS APBD 2026 di masing-masing komisi bisa selaras dengan SOTK yang baru,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, ada tantangan besar dalam pembahasa KUA PPAS APBD 2026 terkait transfer ke daerah yang dimungkinkan akan dipangkas oleh pemerintah pusat.
“Kami meyakini bahwa angka untuk APBD 2026 ini masih belum pagu definitif, melainkan masih indikatif. Sebab, saat ini berbagai daerah mengalami hal yang sama soal pengurangan transfer pusat ke daerah,” tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, berdasarkan informasi sumber APBD ini sebagian merupakan dana dari pusat, yang ditransfer ke daerah.
“Kemungkinan berkurangnya kurang lebih sekitar 20 persen atau sekitar Rp600 miliar,” jelasnya.
Hal ini menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Jember untuk bisa mengelola keuangan daerah yang tidak lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Kondisi keterbatasan fiskal ke daerah ini, kami ingin Pemkab Jember memformulasikan berbagai program prioritas yang tepat. Karena bila ingin menutupi kekurangan Rp600 miliar yang dikurangi hanya mengandalkan PAD maka akan sangat berat,” pungkas Widarto. (*)