KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (20/8). Pengesahan ini setelah pembahasan oleh Komisi II selama dua bulan.
Dalam pembahasannya, Perda KTR banyak melakukan perubahan-perubahan hingga ditetapkan dan disahkan. Terutama dalam sanksi administratif bagi pelanggar.
Ketua Pansus II Niksugiarti mengatakan bahwa dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi ruang gerak masyarakat dalam hal membakar tembakau.
“Perda ini bukan melarang, tapi mengatur perokok agar tidak merokok di tujuh tempat yang sudah ditetapkan. Diantaranya yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum,” katanya.
Nik juga menjelaskan bahwa dalam perda ini banyak yang diubah dari ketentuan awal seperti halnya sanksi maupun perlakuan pedagang kecil.
“Sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara juga dihilangkan dan hanya diberi sanksi administratif, pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling besar Rp 250 ribu,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa penetapan perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pasalnya selain meningkatkan kesadaran masyarakat, perda ini bisa meminimalisir penjualan rokok terhadap anak-anak.
“Dengan ini nanti kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar yang masih merokok di tempat yang ditentukan,” jelasnya Andriyanto. (*)