KabarBaik.co – Rapat dewan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti persoalan kabel fiber dan tiang telekomunikasi yang semrawut di jalan protokol. Kondisi ini dinilai mengganggu estetika kota dan menimbulkan potensi risiko keselamatan pengguna jalan.
Pembahasan mengerucut pada kemungkinan memasukkan penataan jaringan telekomunikasi ke dalam Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Opsi itu dinilai paling cepat untuk mengatur provider yang memasang infrastruktur tanpa izin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengakhiri pemasangan liar yang selama ini tidak terkendali. “Kalau satu tiang bisa digunakan banyak provider, kenapa harus ada tiang berbeda yang membuat lingkungan tidak tertata?” ujarnya dalam rapat.
Rudi menegaskan bahwa penindakan tanpa dasar hukum yang kuat selama ini sulit dilakukan, sehingga regulasi menjadi prioritas. Dia berharap aturan baru mampu mengendalikan provider agar mematuhi ketentuan penataan dan perizinan. “Adanya Perda nanti bisa menata dan mengendalikan provider dan perizinan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian apakah penataan kabel fiber bisa masuk ke Perda Trantibum. “Kami menunggu hasil pembahasan untuk dasar hukum penertiban agar tidak ada kesalahpahaman dengan provider,” katanya.
Jika pembahasan berujung pada keputusan bahwa materi tidak bisa masuk ke Perda Trantibum, DPRD membuka kemungkinan penyusunan perda baru khusus telekomunikasi. Langkah tersebut diakui akan memakan waktu lebih panjang karena memerlukan kajian tambahan serta referensi dari daerah lain. (*)






