KabarBaik.co – Proses penerbitan Surat Izin Hak Pakai (SIHP) bagi para pemilik kios di Pasar Induk Among Tani, harus segera diupayakan percepatan. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso. Menurutnya, langkah tersebut untuk memberikan kejelasan status kepemilikan sekaligus mencegah maraknya praktik penyewaan kios secara ilegal.
“Percepatan penerbitan SIHP ini sangat penting agar ada kepastian hukum. Kalau SIHP sudah jelas, maka dasar untuk melakukan pengawasan maupun penindakan atas penyewaan kios secara ilegal juga semakin kuat,” tegas Punjul, Rabu (25/6).
Punjul menyoroti fenomena penyewaan kios kosong secara tidak resmi oleh sejumlah pemilik. Praktik ini dinilai merugikan pedagang yang membutuhkan tempat berjualan dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan pasar.
“Saat ini, banyak kios di Pasar Induk Among Tani dibiarkan kosong atau justru disewakan tanpa mekanisme resmi. Hal ini terjadi di tengah kondisi pasar yang masih sepi aktivitas,” ujarnya.
Menurut Punjul, keberadaan kios pasar merupakan aset milik negara yang harus dikelola secara profesional. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk segera menyelesaikan penerbitan SIHP bagi seluruh pemilik kios.
”Kami minta ini diprioritaskan. Kalau tidak segera, praktik-praktik yang menyalahi aturan ini akan terus terjadi,” jelasnya. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat puluhan kios di pasar tersebut yang dalam keadaan kosong. Kios-kios itu disinyalir telah disewakan secara tidak resmi, dengan tarif beragam mulai dari membayar retribusi bulanan hingga jutaan rupiah per tahun.
Namun, tanpa adanya SIHP, tindakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut menjadi sulit dilakukan. Punjul mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan penyewaan ilegal di lapangan. “Kalau ada penyalahgunaan, segera laporkan. Supaya pengelolaan pasar benar-benar tertib dan adil,” tandasnya. (*)