KabarBaik.co – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Zaenal Abidin (30) digelar di lokasi rumah tersangka, Rabu (25/6). Warga Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan itu tega menghabisi nyawa korban, Solikhati (38) warga Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 58 adegan yang diperagakan tersangka di hadapan penyidik Polres Pasuruan Kota. Mulai dari menjemput korban hingga eksekusi korban di dalam kamar dengn menggunakan bantal.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, rekonstruksi di rumah tersangka bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata mengenai kejadian.
“Dari 58 adegan semuanya telah sesuai dan ada satu fakta baru yang kita temukan, yaitu pembuangan celana jeans dan celana dalam korban yang selama ini tidak kita temukan. Ternyata dibuang di septic tank belakang rumah,” terang Choirul.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tersangka Fadil menjemput korban di dekat rumah korban. Kemudian menuju lapangan bola di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, untuk berpesta minuman keras. Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan di semak dekat sumber air.
Usai menyalurkan hasrat seksualnya, tersangka Fadil hendak mengantarkan korban pulang. Namun, kunci kontak motornya hilang. Fadil lantas menghubungi tersangka Zainul Arifin untuk meminta bantuan.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menjatuhkan Zainul Arifin dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 54 ayat 2 KUHP, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Sementara itu, tersangka Fadil dijerat dengan Pasal 221 ayat 1 ke-2e KUHP tentang menyembunyikan barang bukti kejahatan. (*)






