KabarBaik.co, Jakarta – Sidang Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta atau BPT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara karena masih terdapat proses praperadilan yang sedang berjalan.
Persidangan dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan dan putusan perkara praperadilan.
Sebelum persidangan berlangsung, kuasa hukum pelapor Vincent Leo Carlius atau VL, Refly Harun, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi perkara berdasarkan versi kliennya.
Refly mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara VL dan Bangun. Menurut keterangan yang disampaikannya, VL mengambil uang dari rekening Bangun melalui kartu ATM senilai Rp 19,25 juta pada 17 Februari 2026.
Refly menyebut tindakan itu dilakukan kliennya dengan alasan ingin memberikan pelajaran kepada Bangun. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Peristiwa ini sesungguhnya berawal dari pertemanan. Namun, setelah pengambilan uang itu, justru berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman,” kata Refly.
Sehari setelah pengambilan uang tersebut, VL bertemu Bangun di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat untuk membahas pengembalian uang.
Dalam pertemuan itu, Bangun disebut datang bersama empat orang rekannya. Kliennya diajak pergi menggunakan mobil milik Bangun. Di dalam perjalanan, VL diperlihatkan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan pengambilan uang melalui ATM.
Refly mengeklaim kliennya kemudian mengalami intimidasi dan pengancaman serta diminta menyerahkan sejumlah uang.
“Klien kami dipiting lehernya dan diminta menyerahkan uang yang awalnya sebesar Rp 500 juta. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp 400 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta, hingga akhirnya disepakati Rp 30 juta,” ujarnya.
Akibat tekanan tersebut, VL mentransfer uang sebesar Rp 22 juta pada dini hari. Kliennya kemudian kembali mentransfer Rp 8 juta beberapa jam berikutnya sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp 30 juta.
Meski telah menerima uang tersebut, Bangun disebut tetap melaporkan VL kepada Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian terkait pengambilan uang dari rekeningnya.
Refly mengatakan pertemuan berikutnya terjadi antara Bangun dan paman VL di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, Bangun diduga kembali meminta uang sebesar Rp 350 juta.
Refly menyebut percakapan mengenai permintaan tersebut sempat direkam oleh keluarga VL.
“Sebagai bentuk cicilan atas permintaan itu, klien kami bahkan mentransfer Rp 50 juta pada 2 Maret 2026. Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” ungkap Refly.
VL kemudian melaporkan Bangun kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 482 mengatur dugaan pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Sementara Pasal 483 mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau membuka rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Menurut Refly, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan perkara tersebut. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 10 Juni 2026 sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Pemberitaan mengenai perkara tersebut sebelumnya juga mencatat adanya perbedaan keterangan antara kubu VL dan Bangun mengenai rangkaian kejadian serta transaksi yang menjadi awal perselisihan.
Refly berharap seluruh fakta, bukti, dan keterangan saksi dapat diperiksa secara terbuka dalam persidangan.
“Kami berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan kebenaran serta keadilan,” tandasnya.






