KabarBaik.co, Nganjuk – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Terdakwa Sujono. Mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Kominfo Nganjuk tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan detail amar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Rabu (22/7).
Selain vonis hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga membebankan sanksi finansial berupa denda dan uang pengganti atas total aliran uang haram yang diterimanya.
“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 694.422.000,- yang merupakan selisih nilai gratifikasi Rp 840 juta dengan uang yang masih di pihak perantara. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Koko.
Skandal rasuah ini bermula ketika Diskominfo Kabupaten Nganjuk menggarap proyek Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik TA 2024.
Dalam perjalanannya, Terdakwa Sujono dalam kapasitasnya sebagai PPKeu kedapatan menerima uang pelicin yang dikemas sebagai biaya operasional dari Direktur PT Laxo Global Akses.
“Pemberian gratifikasi dengan total mencapai Rp 840 juta tersebut dilakukan secara bertahap melalui transfer ke beberapa rekening sesuai dengan arahan Terdakwa,” tambah Koko membeberkan modus operandi pelaku.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, baik tim Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa memilih untuk mengambil jeda sebelum menentukan langkah hukum formal berikutnya.
“Terhadap putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh legalitas proses peradilan serta terus mengawal upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintahan setempat.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh. Kami menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Koko Roby Yahya.






