Skandal Korupsi Fiber Optik Diskominfo Nganjuk, Mantan Plt Kadis Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

oleh -170 Dilihat
Suasana sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya; mantan Plt Kadiskominfo Nganjuk Sujono dituntut penjara 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah (ist)
Suasana sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya; mantan Plt Kadiskominfo Nganjuk Sujono dituntut penjara 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah (ist)

KabarBaik.co Nganjuk – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur digital fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk memasuki babak krusial.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Nganjuk, Sujono, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek strategis tersebut.

“Terdakwa dinilai terbukti secara sah menerima gratifikasi terkait pengadaan jaringan internet (fiber optik) tahun anggaran 2024,” ungkap Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Rabu (3/6).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, tindakan Sujono dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana mengenai penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap oleh aparatur negara.

Jaksa secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan yang signifikan atas pelanggaran berat ini sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menerima Gratifikasi, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” ungkap Koko Roby sesuai bunyi petikan tuntutan JPU.

Selain ancaman kurungan fisik, Sujono juga dihadapkan pada sanksi finansial yang sangat berat. Terdakwa diwajibkan membayar denda reguler ke kas negara sebesar ratusan juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap harta benda milik terdakwa.

“Untuk denda Rp 200 juta, Jika tidak dibayar kejaksaan berwenang menyita aset pribadi terdakwa untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan masa kurungan,” jelas Koko Roby.

Beban keuangan terdakwa kian menumpuk lantaran JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Ketentuan eksekusi aset juga berlaku pada poin ini, di mana kegagalan pembayaran dalam kurun waktu yang ditentukan akan berimplikasi langsung pada penambahan masa pidana penjara hingga setengah tahun.

“Pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 694 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,” tandas Koko.

Menanggapi tuntutan berlapis dari pihak kejaksaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan resmi (pledoi) atas seluruh tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, agenda sidang berikutnya dengan agenda Pledoi/Pembelaan Para Terdakwa akan digelar pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.