KabarBaik.co, Nganjuk — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengawal ketat jalannya sidang perdana terhadap 18 Terdakwa Anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait perkara kekerasan fatal di Sukorejo.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7).
“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi.
Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Gazali Arief. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana dan Liya Listiyani mendakwakan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka hingga kematian.
“Kami bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Dino Kriesmiardi.
Mengenai latar belakang perkara, pihak Kejaksaan membeberkan kronologi singkat insiden berdarah yang sempat menggemparkan warga wilayah Kecamatan Loceret tersebut.
“Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Para terdakwa yang masih di bawah umur diduga kuat terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan dari salah satu perguruan silat.
“Dari aksi itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul,” jelas Koko Roby Yahya terkait poin utama yang tertulis dalam surat dakwaan.
Pelaksanaan sidang hari pertama yang diisi dengan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan sembilan orang saksi berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Majelis Hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta saksi yang meringankan (ade charge) dari pihak terdakwa.






