KabarBaik.co – Kenaikan pajak hingga di atas 500 persen yang dialami masyarakat kembali menjadi sorotan DPRD Kota Batu. Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera menerbitkan potongan 30 persen pada pembayar pajak seperti yang sudah dijanjikan.
Menurut Khamim, janji yang sudah disampaikan kepada masyarakat sudah seharusnya ditepati. Jangan sampai masyarakat kecewa terhadap janji yang diungkapkan pemkot. ”Apalagi Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Batu juga sudah melakukan itikad baiknya tanpa melakukan aksi berlebihan atas regulasi kenaikan pajak,” kata Khamim, Rabu (21/8).
Politisi PDIP itu menilai bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang melakukan jual beli rumah. Atau warga yang hendak memasukkan surat tanahnya ke bank atas kebutuhan masing-masing karena syarat yang harus dipenuhi harus melunasi pajak.
“Ketika melakukan pelunasan pajak, maka mau tidak mau masyarakat tersebut harus membayar penuh lantaran ketika harus menunggu regulasi potongan 30 persen masih belum dilakukan sampai saat ini,” jelas Khamim.
Khamim berharap pihak Bapenda segera menerbitkan aturan tentang potongan sebesar 30 persen agar nantinya Apel bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Yang jelas, uang dari masyarakat yang sudah masuk harus dikembalikan oleh pemkot sebesar potongan yang telah disepakati,” pungkasnya. (*)