DPRD Minta Raperda Kemudahan Investasi Kota Blitar Disempurnakan

oleh -135 Dilihat
Anggota DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto. (Calvin Bt)
Anggota DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto. (Calvin Bt)

KabarBaik.co, Blitar – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Kota Blitar mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

DPRD Kota Blitar menilai sejumlah substansi dalam regulasi tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi dan aturan terbaru.

Anggota DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto, mengatakan pihaknya meminta adanya penjadwalan ulang maupun penyempurnaan menyeluruh terhadap raperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi perda.

“Kami meminta dilakukan penjadwalan ulang atau minimal penyempurnaan secara keseluruhan disesuaikan dengan peraturan terkini,” ujarnya, Senin (18/5).

Menurut Totok, beberapa poin dalam naskah akademik dinilai sudah tidak relevan karena masih menggunakan basis data lama. Padahal perkembangan kebijakan daerah maupun nasional terus berubah dalam beberapa tahun terakhir.

“Naskah akademik ini disusun tahun 2023, tetapi basis data dan angka yang dipakai masih tahun 2021 sampai 2022. Tentu harus di-update lagi sesuai kondisi saat ini,” katanya.

Dia menjelaskan, sinkronisasi dengan regulasi lain menjadi hal penting dalam penyusunan perda tersebut. Mulai dari tata ruang wilayah, kawasan industri, hingga dokumen perencanaan pembangunan daerah harus saling terintegrasi.

“Perencanaan pembangunan baik jangka panjang maupun menengah harus disesuaikan dengan tata ruang dan perda kawasan industri. Produk hukum kita ini harus nyambung semua,” jelasnya.

Selain itu, Totok juga menyoroti aturan mengenai rencana umum penanaman modal yang masih memakai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2019 dengan masa berlaku 2019-2025.

Menurutnya, regulasi tersebut akan habis masa periodenya tahun ini sehingga pemerintah daerah perlu segera menyiapkan aturan baru sebagai dasar kebijakan investasi selanjutnya.

“Kalau mengacu pada Perwali 70 Tahun 2019, periodisasinya kan hanya sampai 2025. Berarti harus ada rencana induk baru terkait penanaman modal yang ditetapkan lagi melalui peraturan wali kota,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.