Kabarbaik.co – DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna pembahasan Progam Kerja Pemerintah Daerah (Propemoerda) tahun 2026 pada hari ini, Selasa (20/1). Rapat digelar dengan menyajikan total 17 usulan program kerja yang akan menjadi pijakan pembangunan daerah selama setahun ke depan.
Dari 17 usulan itu, sebanyak 9 usulan berasal dari inisiatif anggota DPRD, sementara 8 lainnya diajukan oleh pihak eksekutif Pemkab Nganjuk.
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menjelaskan bahwa penetapan prioritas pembahasan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah saat ini.
“Kami mendahulukan pembahasan terhadap usulan yang bersifat mendesak, setelah melalui serangkaian pembahasan intensif yang melibatkan semua pihak terkait,” ujar Ttait usai sidang Paripurna kepada kabarbaik.co.
Menurut Mas Tatit, sapaan akrabnya, apabila nantinya ada beberapa usulan lain masuk dan telah mendapatkan masukan kuat dari berbagai elemen, akan disusulkan menjadi kebijakan yang lebih mendesak atau bahkan diatur secara mandatori.
“Untuk saat ini masih dalam proses pembahasan,” tambahnya.
Sebelumnya, pokok pikiran atau program kerja yang akan diusulkan telah melalui tahap sosialisasi yang menyeluruh ke berbagai kecamatan dan desa di Nganjuk, serta pembahasan teknis. Tahapan ini akan terus berlanjut setelah paripurna berakhir untuk memastikan setiap program dapat diimplementasikan dengan tepat sasaran.
“Kami melibatkan berbagai dinas terkait dalam seluruh rangkaian proses, mulai dari penyusunan awal, sosialisasi, hingga pembahasan di paripurna. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah Bidang Pekerjaan Umum (PU) yang menangani aspek infrastruktur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat (DP2KAD) untuk program kesejahteraan sosial, Dinas Pertanian dalam rangka penguatan sektor agraris, serta dinas pendidikan, kesehatan, dan perhubungan yang masing-masing menangani bidang pembangunan mereka,” jelas Tatit secara rinci.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah dalam penyusunan Propemoerda dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan daerah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.
Secara teknis, pihak DPRD juga mengedepankan aspek kebenaran data dan kesesuaian dengan standar standar sesuai dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari KPK.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko korupsi dan memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pokok pikiran yang menjadi fokus utama dalam Propemoerda 2026 mencakup berbagai bidang strategis pembangunan daerah. Bidang kebinamargaan akan fokus pada perbaikan jalan raya dan irigasi, perhubungan akan mengoptimalkan akses transportasi, sektor pertanian akan digencarkan dengan program revitalisasi lahan dan pendistribusian bibit umpamanya brgitu, serta pendidikan akan memperkuat kapasitas guru dan peningkatan fasilitas sekolah di daerah terpencil,” papar tatit.
Selain itu, tambahnya, hasil reses yang akan dilakukan oleh anggota dewan pada tahap selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan program kerja. Selama reses, anggota dewan akan langsung mendengar aspirasi masyarakat di tingkat kecamatan dan desa, serta mengevaluasi potensi dan tantangan di masing-masing wilayah.
“Tujuan utama dari seluruh proses ini, termasuk reses yang dilakukan oleh anggota dewan, adalah untuk menyusun kebijakan dan program kerja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat Nganjuk, dapat diimplementasikan dengan efisien dan efektif, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap anggaran daerah digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Tatit. (*)






