Kabarbaik.co – DPRD Nganjuk mengagendakan menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta sosialisasi penyusunan pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2027, yang sepenuhnya mengacu pada standar Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari KPK.
Kegiatan bakal berlangsung pada Kamis (22/1) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, perwakilan Pemkab Nganjuk, dan berbagai stakeholder terkait.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan tahunan yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menentukan skala prioritas Raperda yang akan dibentuk secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan tujuan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggaran yang akan disusun merupakan dasar penyusunan APBD tahun depan. Sebagian besar materi Pokir diperoleh melalui kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD ke seluruh kecamatan dan desa di Nganjuk pada Desember 2025.
Melalui reses tersebut, anggota DPRD secara langsung berkonsultasi dengan masyarakat, tokoh lokal, dan perwakilan organisasi masyarakat untuk mengumpulkan aspirasi dan identifikasi kebutuhan yang paling mendesak di berbagai wilayah.
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menjelaskan pentingnya penyusunan Propemperda dan Pokir yang terstruktur menjadi landasan agar pembentukan peraturan daerah tidak terjadi secara sporadis, melainkan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan arah pembangunan kabupaten.
“Sementara Pokir yang kita susun didasarkan pada hasil reses langsung ke lapangan, sehingga benar-benar menjawab harapan rakyat. Dimana keduanya disusun sesuai dengan standar MCP KPK yang berfokus pada pemantauan dan pencegahan potensi risiko korupsi sejak dini,” ujarnya.
Mas Tatit sapaan akrabnya menambahkan melalui standar MCP, dapat memastikan setiap rancangan peraturan dan alokasi anggaran dirancang dengan mekanisme pengendalian yang kuat, mengidentifikasi titik rawan lebih awal, serta menjamin bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mendukung pembangunan yang bersih dan berkelanjutan.
“Hasil reses juga telah diolah secara sistematis dan diintegrasikan dengan prinsip MCP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” urainya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman tentang bagaimana menyelaraskan alokasi anggaran yang efektif melalui Pokir.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap peraturan daerah dan alokasi anggaran tidak hanya menjawab kebutuhan tentang payung hukum dan pembangunan, tetapi juga bebas dari celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik yang tidak diinginkan. Kolaborasi dengan berbagai pihak melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegas Tatit.
Selain itu, pihak DPRD juga menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan Propemperda dan penyusunan Pokir akan terus dipantau sesuai mekanisme MCP KPK, termasuk evaluasi berkala untuk memastikan penerapan standar yang telah ditetapkan. (*)







