KabarBaik.co – DPRD Pati menggelar rapat paripurna dengan kesepakatan hak angket. Tim pansus angket pun dibentuk untuk pemakzulan Bupati Pati imbas demo hari ini.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan hari ini (13/8) memang digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota, sehingga kuorum.
Kemudian, kata Ali, dari 42 anggota ada yang mengusulkan terbentuknya pansus angket. Sehingga rapat tersebut juga membentuk tim pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.
“Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini (13/8) pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja,” ujar Ali, Rabu (13/8).
Nantinya, kata Ali, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang baik dan tidak anarkis, situasi tetap harus dijaga tetap kondusif karena Kabupaten Pati milik bersama harus dijaga bersama. (ANTARA)