KabarBaik.co, Batu – Proyek renovasi ruang guru dan kepala sekolah di SMPN 4 Kota Batu berujung ironi. Alih-alih menghadirkan fasilitas baru yang lebih representatif, sekolah tersebut kini menyuguhkan pemandangan atap terbuka, rangka bangunan terhenti, serta pondasi cakar ayam yang terbengkalai.
Proyek senilai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu dilaporkan mandek sejak September tahun lalu. Hingga kini pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda kelanjutan. Pantauan di lokasi, material bangunan tampak menumpuk dan bekas galian pondasi dibiarkan menganga.
Renovasi yang semula ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan tenaga pendidik itu terhenti pada tahap pembongkaran. Aktivitas konstruksi tak lagi terlihat. Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola proyek dan pengawasan pelaksanaannya.
Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan, Khamim Tohari, mengaku menerima banyak keluhan dari wali murid di Kecamatan Bumiaji, daerah pemilihannya. Ia menilai kasus proyek sekolah mangkrak seperti ini tergolong langka di Kota Batu yang selama ini dikenal relatif tertib dalam pengelolaan pembangunan.
“Saya heran, dulu ketika saya kawal pembangunan SMPN 7 Batu, prosesnya berjalan lancar. Sekarang ini renovasi ruang guru saja bisa berhenti total,” tegas Khamim, Sabtu (14/2). Politisi PDIP itu menegaskan, persoalan ini bukan sekadar tertundanya pembangunan fisik, melainkan menyangkut hak masyarakat atas layanan pendidikan yang layak.
Khamim mengingatkan bahwa anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat sehingga setiap tahapan harus akuntabel. “Ini anggaran negara, uang rakyat. Seharusnya dikelola optimal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Jangan sampai ada persoalan dalam proses tender atau praktik-praktik yang justru membuat kontraktor tidak bisa bekerja maksimal,” tegasnya.
Khamim mendorong pemerintah daerah segera menelusuri akar persoalan secara terbuka, termasuk mengevaluasi aspek perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan proyek. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. (*)








