KabarBaik.co, Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya meminta penguatan sosialisasi dan penyempurnaan mekanisme reaktivasi BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini bertujuan agar akses layanan kesehatan bagi masyarakat semakin mudah, transparan, dan tidak membingungkan.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Malik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (19/2).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai bahwa meskipun koordinasi antarinstansi sudah berjalan, masih diperlukan penguatan di tingkat teknis. Menurut Malik, kejelasan alur dan keseragaman informasi adalah kunci utama agar warga tidak terjebak dalam kebingungan birokrasi, terutama saat menghadapi kondisi medis yang mendesak.
“Kejelasan alur sangat penting agar masyarakat tidak bingung saat membutuhkan pelayanan medis. Ini yang perlu kita perkuat agar tidak muncul kesan saling mengarahkan antarinstansi di lapangan,” ujar Malik.
Dalam forum tersebut, dibahas mengenai mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang saat ini sebenarnya dapat dilakukan langsung ketika peserta sedang membutuhkan layanan kesehatan. Namun, Malik menyoroti masih adanya perbedaan persepsi di masyarakat antara mekanisme PBI (gratis dari pemerintah) dengan kepesertaan mandiri.
“Persoalan komunikasi dan sosialisasi ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama. Kita ingin memastikan masyarakat memahami alurnya dengan baik sehingga pelayanan berjalan efektif dan tepat waktu,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kewenangan pendaftaran maupun reaktivasi peserta PBI berada di tangan Dinas Kesehatan sebagai representasi pemerintah daerah. BPJS Kesehatan berfungsi memproses data yang didaftarkan oleh pemda sesuai ketentuan yang berlaku.
Usul Pelatihan KSH Berbasis Kelurahan
Selain masalah BPJS, Malik juga memberikan perhatian khusus pada peran Kader Surabaya Hebat (KSH). Mengapresiasi sosialisasi yang telah berjalan sepanjang 2025, ia mengusulkan agar pelatihan lanjutan bagi kader dilakukan dengan sistem ‘jemput bola’ berbasis kelurahan atau kecamatan.
Ia meyakini skema tersebut akan membuat kinerja KSH lebih efektif dalam menjangkau warga secara langsung, baik untuk pendataan maupun pemberian informasi terkait jaminan kesehatan.
“Dengan pola jemput bola di tingkat bawah, kerja kader akan semakin optimal dalam mendampingi masyarakat. Prinsipnya, kita semua ingin masyarakat mendapatkan kemudahan akses kesehatan yang layak,” pungkas Malik.
Rapat ini diharapkan akan berlanjut dengan melibatkan Dinas Kesehatan Surabaya guna menyederhanakan mekanisme teknis yang ada agar lebih mudah dipahami oleh khalayak luas. (*)






